Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kota Madiun Ungkap Sejumlah Tindak Pidana  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, MADIUN - Aparat Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil menyita ribuan video compact disc (VCD), narkoba berupa sabu-sabu, dan uang hasil judi dadu dan domino bernilai ratusan ribu rupiah.

Barang dari pelanggaran tindak pidana ini merupakan hasil tangkapan dalam sepekan terakhir. “Petugas berhasil menangkap penjual VCD bajakan, pelaku judi, dan juga pengedar dan pemakai sabu-sabu,” kata Kepala Polresta Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi Aldrin Hutabarat dalam ekspose yang digelar di Markas Polresta, Senin (9/8).

Jumlah VCD bajakan yang disita sebanyak 1.001 keping yang terdiri dari 295 VCD jenis film action, 601 VCD film kartun anak-anak, 89 VCD lagu dangdut, dan 16 VCD lagu pop Indonesia. Ribuan VCD bajakan ini disita dari rumah tersangka berinisial ENS, 39 tahun, warga Jalan Prajuritan, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. “Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan VCD bajakan ini dari Pasar Glodok, Jakarta,” ujar Aldrin.

Petugas juga mengamankan satu tersangka bandar judi dadu dan delapan pemainnya yang bernilai ratusan ribu rupiah. Selain itu, petugas juga menahan dua tersangka pelaku judi jenis domino dengan nilai puluhan ribu rupiah. Peralatan yang digunakan untuk judi disita.

Tersangka bandar dan pelaku judi ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sekolahan 17, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam operasinya, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka pemakai sabu-sabu di sebuah rumah kos di Jalan Ciliwung, Kota Madiun. “Dari rumah kos yang ditinggali dua tersangka, petugas menemukan sabu sebanyak tiga paket kecil,” papar Aldrin.

Tiga paket kecil sabu-sabu itu berjumlah 0,24 gram. Polisi masih mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang itu didapatkan. Kedua tersangka pemakai sabu-sabu itu antara lain pria berinisial AS, 25 tahun, warga Kota Madiun, dan wanita teman kencannya berinisial SR, 30 tahun, warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

ISHOMUDDIN
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peredaran Cakram Padat Bajakan Naik

30 Juni 2008

Peredaran Cakram Padat Bajakan Naik

Peredaran film bajakan ditengarai meningkat 2 kali lipat dalam setengah tahun terakhir. Dari jumlah itu 30 persen diantaranya beredar di pusat-pusat perbelanjaan.


Artis Minta Glodok Bersih dari Cakram Bajakan

27 Desember 2006

Artis Minta Glodok Bersih dari Cakram Bajakan

Persatuan Artis Penyanyi dan Penata Musik Republik Indonesia meminta kepolisian membersihkan kawasan perdagangan Glodok, Jakarta Barat dari peredaran keping cakram padat bajakan.


Polisi Sita Jutaan Cakram Padat Bajakan

30 November 2006

Polisi Sita Jutaan Cakram Padat Bajakan

Ratusan ribu di antaranya adalah video smackdown yang kini jadi persoalan lantaran merenggut korban nyawa anak kecil.


Polisi Sita 12 Ribu Keping Cakram Bajakan

29 November 2006

Polisi Sita 12 Ribu Keping Cakram Bajakan

Kepolisian Sektor Tanah Abang menyita 12 ribu Video Compact Disc (VCD) bajakan di pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).