Guru yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini, sudah ditetapkan tersangka oleh Kantor Polisi Sektor Kapas, Bojonegoro. Perbuatan Haris, terungkap setelah seorang muridnya melaporkan ke Kantor Polisi Sektor Kapas, Bojonegoro, pada Kamis (5/8) kemarin.
Pria yang dikabarkan sedang pisah ranjang dengan istrinya itu, ditangkap polisi di rumahnya di sekitar Mojo Kampung, Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro. Sempat ditahan di Polsek Kapas, tapi dipindahkan ke Polisi Resor Bojonegoro, pada Jumat, pagi.
Pelapor mengaku, telah disentuh, kemaluan, juga dada oleh gurunya. Orang tua korban, lalu melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Dari laporan korban, penyidik kemudian menyanyakan ke tersangka. Hasilnya, ternyata tidak hanya satu atau dua orang korban saja. Justru tersangka mengaku terus terang, telah melakukan perbuatan asusila terhadap sembilan muridnya.
Rata-rata korbannya murid kelas IV hingga kelas VI. Bisanya, perbuatan dilakukan saat jam-jam olah raga dimana tersangka sebagai gurunya.
Polisi juga berencana mendatangkan psikiater atas perbuatan tersangka. Apakah ada kelainan terhadap orientasi seksnya.”Nanti kita datangkan,” ujar Kepala Polisi Sektor Kapas, Ajun Komisaris Tabitha Resley pada, Tempo, Jumat (6/8) pagi.
Dia menambahkan, polisi akan memanggil beberapa korban. Sebagaimana pengakuan tersangka, yang melakukan asusila terhadap sembilan muridnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat dengan pasal berlapis dari Undang -Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Zainudin mengatakan, masih menunggu putusan hukum tetapnya. “Tunggulah,” ujarnya lewat telepon.
SUJATMIKO