TEMPO Interaktif, Surakarta - Dinas Perhubungan Kota Surakarta akan melakukan penertiban tempat parkir yang berada di sepanjang jalan protokol. Selama ini banyak gedung perkantoran dan tempat belanja yang memanfaatkan lahan trotoar dan jalur lambat sebagai tempat parkir kendaraan.
"Kami telah melayangkan surat teguran terhadap sembilan pengelola perkantoran dan pusat belanja," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Herman Yosca Soedrajad. Menurutnya, surat tersebut telah dikirimnya sejak bulan lalu. Jika masih membandel, pihaknya akan segera melayangkan surat peringatan pada akhir bulan ini.
Baca Juga:
Jangka waktu antara surat teguran dan surat peringatan yang berselang hingga satu bulan tersebut menurutnya bukan merupakan sikap ketidaktegasan pemerintah. Menurutnya, pengelola gedung membutuhkan waktu untuk menyiapkan lokasi parkir di dalam gedung. Jika mereka masih membandel setelah surat peringatan dilayangkan, Dinas Perhubungan berjanji bakal menutup akses jalan masuk. "Penutupan akses itu merupakan kewenangan milik Dinas Perhubungan," kata dia.
Herman mengakui ketersediaan lahan parkir di bahu jalan protokol yang disediakan oleh pemerintah sudah overload. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, daya tampung tempat parkir di bahu jalan protokol hanya mampu digunakan oleh 2.500 kendaraan. "Kenyataannya, jumlah kendaraan yang parkir mencapai dua kali lipat," kata Herman. Hal itu yang membuat parkir kendaraan meluber hingga ke trotoar dan jalur lambat.
Dia berharap agar setiap gedung yang ada di sekitar jalan protokol membuat tempat parkir di dalam gedung. Bagi gedung yang sudah memiliki lahan parkir, dia meminta agar diperluas. "Sehingga tamu juga bisa parkir di dalam," kata Herman. Selama ini banyak gedung yang menyediakan lahan parkir dalam gedung hanya untuk karyawannya.
Baca Juga:
Guna menanggulangi penumpukan parkir di jalan protokol, saat ini pihaknya masih melakukan kajian untuk menerapkan retribusi parkir progresif. "Tarif parkir akan dibedakan menurut zona tertentu," kata dia. Tarif parkir di jalan protokol akan lebih mahal dibanding tarif parkir di lokasi lain. Sistem ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memilih parkir di dalam gedung.
Penerapan tarif parkir progresif tersebut diharapkan bisa mulai berlaku awal tahun depan. "Payung hukum dalam bentuk peraturan daerah baru disusun," kata Herman.
AHMAD RAFIQ