TEMPO Interaktif, Serang -Tiga televisi siaran nasional akan segera menyiarkan program lokal mereka di provinsi Banten. Ketiga televisi itu adalah RCTI, SCTV, dan Metro TV. Mereka hari ini (20/7) menandatangani Rekomendasi Kelayakan (RK) di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten.
Ketua KPID Banten Muhibudin, menyatakan selain ketiga stasiun televisi itu, ANTV juga sudah siap mengudara dengan muatan lokal di Banten. Keempat televisi tersebut telah mengikuti evaluasi dengar pendapat dengan lima unsur di Banten, yakni pihak eksekutif, legislatif, tokoh masyarakat, akademisi dan Balai Monitoring.
"Sesuai keputusan Menteri (Kepmen) Kominfo nomor 43 tahun 2009, televisi nasional wajib menyediakan 10 persen konten lokal," ujar Muhibudin.
Menurut Muhibudin, 10 stasiun televisi nasional yang ada di Indonesia harus memiliki jaringan di daerah, sesuai UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Menyusul keluarnya Permen Kominfo nomor 43 tahun 2009 tentang penyelenggaran penyiaraan melalui sistem stasiun jaringan oleh lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi.
Namun, hingga saat ini baru 4 stasiun televisi yang siap mengimplementasikannya. Sedangkan, 6 tv lainnya belum masuk. "Ketentuan yang harus diikuti tv-tv nasional itu harus menyiapkan 10 persen minimal konten lokal," ujarnya.
Sementara itu, penanggug jawab pemberitaan MetroTV, Andrianus Pao dan Direktur PT.Media Televisi Banten Bambang menyatakan, pihaknya baru akan on air di Banten setelah mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
"Metro beroperasi di Banten dengan badan usaha sendiri, namanya PT.Media Televisi Banten. Kita telah menyiapkan konten 10 persen untuk lokal sesuai undang-undang, yaitu pagi pada pukul 09.00 selama 1 jam dan sore harinya 1,5 jam pada pukul 16.00 sampai 15.30," ujar Andri,
Sementara itu, Direktur SCTV Serang Hardiyanto menyatakan, jika pihaknya saat ini telah memulai on air untuk wilayah Banten yang siarannya disamakan dengan Jawa Barat. Namun pihaknya mengaku baru bisa memenuhi sekitar 45% dari 10 % yang diharuskan sesuai undang-undang.
WASIUL ULUM