TEMPO Interaktif, Makassar-- Mantan perwira menengah kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial PL, 60 tahun, ditahan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar. Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetakan BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Faat Rudianto mengatakan, PL ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar kayu hitam (eboni). ”PL ditahan sejak Rabu lalu setelah dalam penyeilidikan dan penyidikan yang bersangkutan menguasai kayu illegal sebanyak 238 batang atau sebanyak delapan kubik,” ujar Faat saat dihubungi, Minggu (4/7).
Faat menjelaskan, Balai Konservasi pernah memeriksa ”PL” sebagai saksi dalam kepemilikan kayu hitam. Setelah diperiksa, Balai Konservasi kini menetapkan dia sebagai tersangka. PL sendiri, menurut Faat, adalah mantan tenaga pendidik di SPN (Sekolah Kepolisian Negara) Batua Makassar.
Selain PL, Faat mengatakan, Balai Konservasi juga menetapkan Bah (30) sebagai tersangka. Bah sendiri tertangkap tangan saat mengangkut kayu ilegal dari daerah Malili, Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan pada akhir Juni 2010.
Faat mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa. Informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal. Balai Konservasi berhasil mengamankan kayu yang masuk dalam hutan konservasi dan hutan lindung tersebut. Dengan adanya aktivitas bongkar muat kayu ilegal itu, negara telah dirugikan sekitar Rp 200 juta.
Menurut dia, kayu jenis olahan itu tidak mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan faktur angkutan kayu olahan (FAKO).
"Lantaran jenisnya kayu hitam dan hanya ada di hutan konservasi dan hutan lindung, kami langsung mengamankannya," katanya.
Kayu yang bisa ditebang dan bisa memiliki izin, lanjutnya, hanyalah kayu yang diambil dari hutan produksi. Kayu hitam ini berasal dari daerah Malili, Kabupaten Luwu Timur, dengan tujuan Makassar untuk diolah menjadi meubel.
Karena tidak mengantongi dokumen kayu hitam, pelaku terancam dijerat dengan pasal 50 ayat 3 (h) dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 1 miliar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
"Lantaran jenisnya kayu hitam dan hanya ada di hutan konservasi dan hutan lindung, kami langsung mengamankannya," katanya.