Menurut Prigi Arisandi, Direktur Ecoton,, somasi terpaksa dilayangkan karena sejak oktober 2009 lalu, Ecoton telah memberikan surat teguran kepada kedua menteri tersebut agar melakukan upaya serius penanggulangan kerusakan di sekitar sungai Brantas. "Tapi sudah hampir sembilan bulan tidak ada respons," kata Prigi, Kamis (1/7).
Hasil investigasi berupa jelajah Brantas yang dilakukan Ecoton selama tiga hari 28-30 Juli 2010 di kawasan sungai Brantas mulai kabupaten Nganjuk, Jombang serta Mojokerto menunjukkan kerusakan sungai yang cukup parah. "Kami temukan ada 212 perahu mekanik penambang ilegal," kata Prigi.
Akibat penambangan ini, lima titik tebing sungai Brantas mengalami kelongsoran, serta sembilan titik nyaris longsor. Bahkan, kata dia, di Desa Gedongombo, Kepuhdoko Jombang terjadi longsoran sepanjang 1500 meter. Bahkan dititik ini pondasi sebuah sekolah roboh karena tergerus longsor.
ROHMAN TAUFIQ