TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform Hadar Navis Gumat, kasus yang terjadi pada Andi Nurpati memberikan pelajaran sekaligus ide revisi Undang-undang Penyelenggara Pemilu. Salah satunya klausul larangan bagi partai untuk merekrut anggota KPU aktif. Perekrutan sebaiknya dilakukan beberapa tahun setelah masa kerja komisioner berakhir. "Sehingga bisa dipastikan Komisioner KPU nonpartisan partai," kata Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay, Rabu (30/6).
Kemarin (29/6), Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menggelar sidang dengan menghadirkan anggota KPU, Andi Nurpati. Mantan pengajar di Madrasah Aliyah Negeri itu diduga berpihak dalam pemilu kepala daerah Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Selain itu, dia menerima tawaran Partai Demokrat sebagai salah satu ketua divisi.
Ketua Sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan atas kasus anggota KPU, Andi Nurpati, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Toli-toli dan masuknya dia ke Partai Demokrat.
Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentkian Andi Nurpati secara tidak hormat. Dia dianggap melanggar pasal 11 huruf b dan pasal 13 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran sumpah/janji anggota KPU yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurut dia, jeda waktu perekrutan mantan komisioner KPU perlu dimasukkan dalam revisi undang-undang 22/2007. Hadar mengakui isu hak asasi manusia bisa menjadi celah pelemahan aturan. Namun, aturan untuk komisioner KPU tetap perlu diperlugas. "Karena KPU harus netral," ujarnya.
Hingga masa sidang DPR terakhir, pembahasan revisi Undang-undang Penyelenggara Pemilu baru dilakukan di tingkat anggota DPR. Pembahasan perlu dipercepat karena periode kerja komisioner KPU berakhir tahun depan. Revisi itu diharapkan berlaku untuk komisioner KPU periode mendatang yang akan menyelenggarakan pemilu 2014.
KURNIASIH BUDI