TEMPO Interaktif, Semarang: Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang hari ini menangkap dua orang yang diduga terlibat praktek perjudian yang memanfaatkan momentum ajak Piala Dunia 2010. Dalam aksinya pelaku menggunakan sarana telepon genggam dan jaringan internet. Nilai taruhan beragam antara dengan omzet perhari lebih dari Rp 5 juta.
Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Edi Siswanto, warga Jalan Bahari Desa Panaruban Weleri Kendal yang berperan sebagai bandar dan Slamet Mujio, warga Dukuh Pagersari Desa Panaruban Weleri Kendal, sebagai pemasang taruhan.
Baca Juga:
Dari tangan kedua tersangka disita enam telepon genggam dan uang hasil judi bola sebesar Rp 9 juta. Sebagai acuan taruhan, Siswanto mengakses salah satu situs judi online melalui internet setiap kali ada pertandingan piala dunia. Dari situ, Siswanto bisa tahu tim yang diunggulkan dan berapa posisi voor-nya.
Slamet mengaku hanya sebagai pemasang taruhan. Buruh serabutan ini juga sering mendapat titipan taruhan dari teman-temannya. Saat akan memasang taruhan itulah, Slamet ditangkap.
Wakil Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Kompol Iskandar Sitorus Pane mengatakan, terungkapnya kasus judi bola itu berkat informasi masyarakat karena maraknya judi bola. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ROFIUDDIN