TEMPO Interaktif, Serang - Anggata Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten memberi batas waktu 20 hari kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pelaksanaan keuangan Pemerintah Banten 2007 hingga 2009.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Haerudin, menyatakan akan segera membentuk panitia khusus terkait laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang mensinyalir adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Banten Tahun 2009 senilai Rp 13,08 miliar.
Hal tersebut, kata Aeng, dilakukan sebagai bentuk keseriusan anggota Dewan terhadap persoalan ini. "Kami akan membentuk Pansus untuk mengawal temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini. Mudah-mudahan minggu ini bisa kita realisasikan," ujar Aeng kepada Tempo, Senin (28/6).
Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk membenahi rekomendasi dan mengembalikan temuan yang terindikasi terdapat kerugian daerah. "Seluruh rekomendasi sejak 2007, 2008 dan 2009 wajib diperbaiki," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Banten, Ali Nurdin Gani, mengatakan pembentukan Pansus sudah sangat mendesak. "Kami akan menempuh semua kemungkinan untuk membentuk Pansus untuk sikapi ini," katanya.
Lebih lanjut Ali Nurdin mengatakan pihaknya curiga terhadap temuan BPK yang hanya mencapai Rp 13,08 miliar di tahun 2009. "Sangat kecil bila dibandingkam dengan APBD Banten yang mencapai 2 triliun lebih," tegas Ali Nurdin.
Sebelumnya, Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, menyatakan keseriusannya untuk menigkatkan hasil LHP BPK dari opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) ke Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Atut, untuk upaya meningkatkan predikat tersebut tidak mudah, karena harus memperbaiki laporan yang berkaitan dengan kegiatan yang telah lalu. “Sebab banyak pejabat-pejabat yang menangani kegiatan sudah pensiun dan juga meninggal.
Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (24/6) BPK RI Perwakilan Banten menemukan penyimpangan dalam dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Banten Tahun 2009 senilai Rp 13,08 miliar. Tidakvhanya itu BPK juga menemukan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rpv1,98 miliar serta temuan administrasi sebesar Rp 5,71 miliar.
WASI’UL ULUM