Enam APTR tersebut adalah mitra kerja dari enam PG di Madiun, Ngawi, dan Magetan antara lain PG Pagottan, Kanigoro, Rejoagung, Rejosari, Purwodadi, dan Sudono.
Sekretaris APTR PG Pagottan, Sudiro, mengatakan jika PPN tetap diberlakukan, petani mengancam akan memboikot dengan mogok menanam tebu. “Jika tetap diberlakukan, petani tidak akan menanam tebu lagi,” kata Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) PG Pagottan ini, saat dihubungi TEMPO, Rabu (23/6).
Jika petani mogok tanam tebu maka PG akan kekurangan stok tebu. Sebab selama ini kontribusi tebu milik petani ke PG rata-rata mencapai 90 persen dari tebu yang digiling PG. Sudiro menegaskan bahwa gerakan penolakan pemberlakukan PPN untuk gula petani ini dilakukan secara masif di seluruh penjuru nusantara. “Kami juga akan mengawal terus sampai ke Jakarta,” ujarnya.
APTR tetap menginginkan PPN dihapus baik PPN yang dikenakan saat gula masih di tangan petani maupun saat gula petani sudah dibeli pedagang atau distributor. “Petani dan APTR memang bukan badan hukum sehingga PPN dikenakan pada pedagang atau distributor yang berbadan hukum,” kata Kordinator Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Wilayah Madiun, Sunardi Edi Sukamto.
ISHOMUDDIN