Pencopotan ini dilakukan terhadap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Umi Laila dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Heri Siswanto di Balai Kota Kediri Selasa siang. Keduanya dipindahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil.
Sumber Tempo di Pemkot Kediri mengatakan pencopotan Umi Laila dan Heri Siswanto terkait sikap mereka yang berseberangan dengan Wali Kota. Sebelumnya kedua pejabat Dinas Pendidikan ini getol menolak SK Wali Kota tentang sistem penerimaan siswa baru menggunakan Nilai Ujian Nasional (NUN) dan tes sekolah. Menurut mereka sistem itu membuka terjadinya jual beli bangku sekolah oleh penyelenggara ujian.
Sebagai gantinya Umi Laila dan Heri Siswanto menginginkan sistem penerimaan secara online. Selain murah dan tanpa ujian lagi, seluruh orang tua siswa bisa memantau NUN tertinggi di setiap sekolah melalui internet. “Sebagai bawahan saya hanya bisa pasrah,” kata Heri Siswanto menyikapi pemindahan itu, Selasa (22/6).
Wali Kota Samsul Ashar membantah pencopotan itu terkait dengan sikap Umi Laila dan Heri Siswanto yang selama ini mengkritik kebijakan Samsul terkait penerimaan siswa baru. “Tidak ada motivasi apapun,” kata Samsul Ashar usai melantik mereka, hari ini.
Samsul menambahkan pemindahan pejabat ini merupakan hal biasa di dalam birokrasi pemerintah. Sebab selain Umi Laila dan Heri Siswanto, Wali Kota juga menggeser 40 pejabat eselon tiga lainnya. Hanya saja posisi baru kedua pejabat tersebut terlihat sangat melenceng dari tugas semula di lingkungan pendidikan.
Anggota Komisi Layanan Publik Jawa Timur Agus Widyarto yang memantau pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kediri menyayangkan keputusan Wali Kota. Dia mengaku sependapat dengan Umi Laila dan Heri Siswanto yang menghendaki sistem penerimaan siswa secara online. “Jelas lebih murah karena orang tua siswa tidak perlu memberikan bimbingan belajar tambahan untuk menghadapi tes penerimaan siswa,” katanya.
HARI TRI WASONO