“Sangat kecil, misalnya, penganiayaan ditempeleng saja masuk (ke Mahkamah), atau sengketa tanah 1x40 meter,” ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa seusai salat Jumat di Balairung Mahkamah Agung hari ini.
Usulan Harifin itu diamini oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. “Beban MA terlalu berat. Sekarang perceraian atau utang-piutang Rp 10 ribu saja dikasasi,” ucapnya.
Namun, kata Mahfud, pembatasan itu haruslah didahului dengan perubahan Undang-Undang. Sejauh ini, kata dia, Undang-Undang yang berlaku tak menyebut mana yang boleh dikasasi mana yang tidak.
“Atau, kita bisa meniru model Belanda. Ada dewan yang menyeleksi kasus sehingga sebelum kasasi, kasusnya dinilai dulu oleh dewan ini layak atau tidak,” tuturnya.
Harifin sendiri memilih tak perlu ada dewan kasasi seperti di Belanda. Sebab, jika kelayakan perkara ditentukan dewan, akan ada perdebatan lagi apa ukuran dewan menetapkan suatu kasus layak diadili Mahkamah Agung atau tidak.
Ia berpendapat lebih baik batasannya ditetapkan dengan jelas dalam Undang-Undang saja, misalnya hanya perkara dengan nilai gugatan minimal tertentu atau dengan vonis hukuman minimal sekian tahun yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung.
Bunga Manggiasih