TEMPO Interaktif, Surakarta – PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Surakarta hingga akhir Mei 2010 sudah membayar klaim kepada para peserta Jamsostek sebesar Rp 31,8 miliar. Klaim tersebut terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 2,8 miliar yang meliputi 852 kasus, jaminan kematian Rp 1,3 miliar untuk 91 kasus, jaminan hari tua Rp 26,5 miliar bagi 5.102 orang, dan jaminan pemeliharaan kesehatan sebesar Rp 1,2 miliar.
Kepala Jamsostek Surakarta Kusumo mengatakan, seluruh klaim sudah dibayarkan kepada pekerja atau ahli waris yang berhak mendapatkannya. “Semua sudah beres sesuai persyaratan yang ditentukan,” katanya kepada Tempo, Kamis (17/6). Saat ini ada 1.424 perusahaan yang ikut Jamsostek dengan 120.803 tenaga kerja yang tersebar di Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, dan Sragen.
Dia menambahkan, tahun lalu pihaknya sudah mencairkan klaim sebesar Rp 63,9 miliar dengan rincian untuk jaminan kecelakaan kerja Rp 4,5 miliar (2.063 kasus), jaminan kematian Rp 2,59 miliar (145 kasus), jaminan hari tua Rp 52,7 miliar (9.988 orang), dan jaminan pemeliharaan kesehatan Rp 4,3 miliar.
Tahun lalu juga ada program tambahan bagi peserta Jamsostek. Misalnya beasiswa dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dengan total Rp 219,6 juta untuk 111 siswa, pinjaman uang muka perumahan Rp 190 juta bagi 19 tenaga kerja, bantuan untuk dua koperasi karyawan sebesar Rp 200 juta, dan program kemitraan Rp 2,1 miliar.
Meskipun Jamsostek bermanfaat bagi pekerja, lanjut Kusumo, faktanya banyak perusahaan yang belum mengikuti Jamsostek. “Saya belum tahu angka pastinya. Saat ini kami sedang mendata jumlahnya beserta dinas tenaga kerja dan serikat pekerja,” tuturnya.
Atau ada pula perusahaan yang masih berstatus mendaftar sebagian. Misalnya belum seluruh karyawan didaftarkan atau belum mengikuti semua program. Dari catatan Jamsostek cabang Surakarta perusahaan yang masih mendaftar sebagian kategori tenaga kerja ada 34 perusahaan, mendaftar sebagian untuk upah 420 perusahaan, dan mendaftar sebagian program 552 perusahaan. “Kami juga terus mendorong perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja,” ucapnya.
Koordinator Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Surakarta Setyo Dwi Herwanto meminta setiap perusahaan yang belum mendaftar atau mendaftar sebagian Jamsostek diumumkan ke publik. “Agar masyarakat yang mengadili terkait tanggung jawab perusahaan kepada pekerjanya,” tandasnya.
Usulan lainnya, dengan menyebarkan leaflet mengenai pentingnya Jamsostek di tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat. Atau kepada pekerja yang belum diikutkan program Jamsostek.
UKKY PRIMARTANTYO