"Pelarangan buku bisa memadamkan gairah demokratis untuk berbantahan tanpa kekerasan, dan itu justru membuka jalan kekerasan," kata Donny Gahral saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi beleid pelarangan buku di Mahkamah Konstitusi, Selasa (15/6).
Menurut Donny, sejak Undang-undang no. 4/PNPS/1963 tentang Pengawasan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum berlaku, pemerintah secara rutin melarang peredaran beragam judul buku. Alasannya, buku-buku itu mengganggu ketertiban umum.
Akhir tahun lalu, pemerintah melarang lagi lima judul buku. Sebagian penulis buku yang dibreidel tak terima, lantas mengajukan uji materi beleid itu ke hadapan Mahkamah Konstitusi.
Donny berpendapat apa yang dijamin demokrasi pertama-tama bukanlah kesejahteraan, namun ruang demokratis di mana gagasan bisa disangkal dengan gagasan lain. Menurut dia, yang diujikan di Mahkamah tersebut memberikan ruang bagi totalitarianisme yang terlalu luas.
"Tafsir mengganggu ketertiban umum sepenuhnya ada dalam genggaman rezim tanpa bisa disangkal dan dibantah," ucapnya.
Jurnalis kawakan Atmakusumah Astraatmadja yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menilai pelarangan buku tak pernah efektif dalam rezim politik apapun, sehingga lebih baik ketentuannya dicabut saja.
"Pelarangan buku tidak pernah efektif dalam masa apapun, baik Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Reformasi," katanya. Ia mencontohkan novel Mochtar Lubis "Senja di Jakarta" yang dilarang beredar di masa Orde Lama, serta novel-novel karya sastrawan kiri Pramoedya Ananta Toer yang dilarang sejak Orde Baru.
Masyarakat tetap bisa mendapatkan buku-buku yang dilarang itu, meskipun aksesnya relatif lebih susah. Misalnya, versi bahasa Inggris "Senja di Jakarta" malah terbit terlebih dahulu di London. Sedangkan buku Pramoedya beredar cukup luas di Yogyakarta, terutama di kalangan mahasiswa.
Atmakusumah menambahkan, jika buku dianggap berbahaya terhadap ketertiban umum, seharusnya media cetak malah lebih berbahaya. Sebab media cetak dikelola dalam waktu terbatas -- harian, mingguan atau bulanan -- dan isinya bisa sangat dangkal, sementara buku lazimnya dibuat berdasar renungan atau penelitian yang lama dan mendalam.
Advokat senior Adnan Buyung Nasution yang hari ini menjadi ahli dalam sidang uji materi menyatakan beleid pelarangan buku adalah produk hukum usang yang harus dibuang. "Kecuali kita mau mempertahankan sejarah yang salah," ujarnya.
Menurut dia, sesuai Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1967, Penetapan Presiden (PNPS) yang dilansir di masa Soekarno seharusnya dicabut, diubah, atau disempurnakan. "Namun, parlemen pada tahun 1969 malah mengesahkan beleid itu sebagai Undang-undang tanpa perubahan atau penyempurnaan," kata Buyung.
BUNGA MANGGIASIH