Kementerian Kominfo dianggap oleh beberapa pihak, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia, bekerja lambat dalam memblokir situs pornografi. KPAI membandingkan kerja Kementerian Kominfo dengan upaya pemblokiran yang cepat di Cina, Malaysia, dan Myanmar.
"Kami beda rezim. Kementerian Kominfo memblokir berdasarkan pengaduan, karena jika tidak, nanti dianggap melanggar hak asasi," ujar Gatot.
Gatot menjelaskan Kementerian hanya memiliki 40 orang pegawai tim ID Sertii yang bertugas sebagai pengawas dan pengamat internet. "Sangat kurang dibandingkan Cina yang memiliki 30 ribu orang pegawai," katanya.
Pengawasan yang dilakukan tim I'd Sertii juga hanya pada log file atau traffic yang diduga melanggar hukum. "Tidak sampai ke konten seperti di Cina," ujar Gatot.
Tim inilah yang sejak sepuluh hari lalu membantu Kepolisian dalam menemukan internet protocol address pengunggah pertama video porno yang diduga Ariel dan Luna Maya. "Sebenarnya ini bukan kewajiban Kementerian Kominfo, tapi karena menimbulkan keresahan masyarakat, Kementerian memutuskan untuk membantu," kata Gatot.
Gatot enggan mengemukakan hasil pelacakan yang telah dilakukan pihaknya selain penggugahan berasal dari dua alamat berbeda dan bukan dari warung internet. "Pengumuman hasil pelacakan bukan kewenangan Kementerian Kominfo," ujarnya.
PUTI NOVIYANDA