Jaksa menuntut Dimyati hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta atau hukuman tiga bulan kurungan atas penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009 senilai Rp1,5 miliar terkait pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar.
Hakim Safri mengemukakan tiga poin dalam putusannya. Pertama, Dimyati tidak terbukti bersalah. Kedua, membebaskan Dimyati dari semua dakwaan. Ketiga, mengembalikan citra dan nama baik Dimyati.
Setelah sidang berakhir, Dimyati segera dievakuasi oleh aparat dengan mobil meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri yang dikerubungi massa. “Saya menyambut baik putusan Majelis Hakim,” katanya sambil berjalan menuju mobil.
Dimyati yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat itu belum mengetahui rencana selanjutnya setelah diputuskan bebas.
Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dan mahasiswa, yang mendatangi Gedung Pengadilan Negeri untuk mengetahui putusan hakim kini terlibat tawuran. Hingga kini, tawuran masih berlangsung.
WA'SIUL ULUM