TEMPO Interaktif, Makassar - Bacalah al Quran, jika dirimu gunda gulana. Kalimat ini menancap benar di benak Umar Usman.
Saat majleis hakim Pengadilan Negeri Makassar dipimpin Lambertus Limbong menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Kepala Bagian Pemberdayaan Ekonomi Parepare, Sulawesi Selatan, ini tak serta merta mengajukan banding. Ia justru meminta waktu kepada Hakim untuk membaca ayat-ayat al Quran.
"Maaf, ijinkan saya membacakan ayat suci sebentar," kata Umar dengan wajah pucat.
Hakim mempersilahkan. Umar akhirnya membacakan beberapa ayat al Quran kurang lebih lima menit. Ia terlihat khusyuk, matanya sesekali terpejam. Lantunan ayat-ayat Quran Umar sempat membuat pengunjung sidang, majelis hakim, maupun jaksa penuntut umum terpekur.
"Bulu kuduk saya merinding," kata Amir Syarifuddin, jaksa penuntut umum usai sidang. Setelah mengaji, Umar digiring petugas meninggalkan ruang sidang.
Umar Usman dinyatakan bersalah oleh majelsi hakim karena terbukti terlibat korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PT Pares Bandar Madani 2004. Selaku ketua tim pelaksana proyek PT Pares telah mencairkan dana sebesar Rp 1,5 miliar. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dan ikut serta dalam kasus ini," kata Lambertus.
Amir Syarifuddin, jaksa penuntut umum usai sidang mengatakan pencairan dana melanggar aturan karena perusahaan belum memiliki landasan hukum dari pemerintah pusat. "Umar juga tidak mengawasi penggunaan uang setelah masuk ke rekening pribadi Fres Lande," kata dia.
Lambertus yang memintai Usman tanggapan terhadap putusan majelis hakim mengaku berifikir selama seminggu. "Nanti kami diskusi dulu apa banding atau bagaimana," kata Umar.
TRI SUHARMAN