Menurut Iwan, kasus penghalang-halangan tugas jurnalistik terhadap dirinya terjadi pada Kamis sore lalu. Ketika itu dia tengah mendapat penugasan dari kantornya untuk mengambil gambar gedung-gedung cagar budaya di Surabaya. Nah, salah satu obyek pemotretan Iwan ialah Gedung Wismilak yang berada di pojok perempatan Jalan Raya Darmo - Jalan Raya Dr Soetomo.
Gedung Wismilak bersebelahan dengan Konsulat Amerika, meski sebenarnya jaraknya sekitar 75 meter. Tiba-tiba petugas keamanan konsulat yang bernama Ronny bersama seorang anggota Brimob mendatangi Iwan yang sedang memotret Gedung Wismilak. Ronny kemudian menggiring Iwan ke pos keamanan dan menginterogasinya. "Katanya saya tertangkap kamera CCTV konsulat dan dianggap mencurigakan," kata Iwan.
Petugas tersebut juga memotret wajah dan kartu pers Iwan. Hasil jepretan Iwan pun tak luput dari pemeriksaan. Sebenarnya, kata Iwan, hasil pemotretannya tidak mengenai gedung konsulat. Setelah didata, identitas Iwan beserta kameranya dikembalikan lagi. Namun Iwan sudah tidak mood lagi meneruskan pemotretan. "Apalagi petugas itu minta agar kalau dimuat, gambar jalan yang menuju konsulat dicroping," tutur Iwan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Yudi Thirzano menyesalkan tindakan Ronny. Menurut Yudi, Iwan berada di wilayah Republik Indonesia dan semua aktifitasnya sebagai jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Yudi menilai, ulah Ronny yang menghalang-halangi Iwan bertentangan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 4.
"Bisa dikenai sanksi hukuman badan," kata dia. Selama ini Konsulat Jenderal Amerika di Surabaya memang tertutup bagi pers. Mereka memberlakukan aturan yang amat ketat bagi media massa yang berniat mengambil gambar gedung tersebut.
KUKUH S WIBOWO