TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Metro Jaya segera memeriksa Front Pembela Islam (FPI) terkait tindak kekerasan saat membubarkan Pelatihan HAM untuk komunitas waria di Depok, awal Mei lalu.
Anggota sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Hesty Armiwulan mengatakan pihaknya telah melaporkan FPI dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan pengerusakan ke Polda Metro Jaya. "Laporannya dilakukan 4 Mei lalu, atas nama institusi Komnas HAM," ujarnya ditemui usai pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu (26/5).
Dalam pemeriksaan, Hesty juga menyerahkan barang bukti berupa foto saat kejadian yang memperlihatkan puluhan orang mengenakan simbol dan atribut FPI. Selain itu juga terdapat rekaman suara yang merekam adanya ancaman dan intimidasi massa FPI kepada penyelenggara dan peserta pelatihan. "Kami tidak kenal siapa mereka, tapi mereka mengenakan atribut dan simbol tertentu," tambahnya.
Polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dari Komnas HAM sebagai pelapor. Ia meminta agar FPI segera diperiksa dan dimintai keterangan. "Apa yang mereka lakukan melanggar hak asasi manusia, karena yang kami adakan
Pelatihan HAM di Depok tersebut merupakan pelatihan perdana dengan skala nasional bagi komunitas waria yang diadakan Komnas HAM. Sebelumnya pada 2009 juga pernah diadakan pelatihan serupa dengan skala lebih kecil di Malang, Jawa Timur. "Pesertanya ada 24 orang dari 23 propinsi," tambahnya.
Menurutnya kejadian tersebut membawa dampak trauma kepada peserta pelatihan yang menjadi target amuk massa. "Setiap orang memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai manusia, tanpa diskriminasi. Waria juga punya hak," tegasnya.
Hesty menambahkan pelatihan tersebut dinilai sangat penting karena banyak waria tidak mengerti apa itu hak asasi manusia, kewajiban dan bagaimana menghormatinya.
"Banyak waria yang mengaku tidak tahu apa haknya. Ini tugas Komnas HAM untuk memberikan edukasi," kata dia.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menolak berkomentar soal kasus ini. "Itu kasus lama," kata dia, enggan menjelaskan lebih banyak.
VENNIE MELYANI