“Hasil evaluasi lembaga penelitian dan BPK maupun evaluasi kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sejumlah daerah-daerah yang baru terbentuk tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Gamawan Fauzi saat membuka Rapat Koordinasi Desain Besar Penataan Daerah di Jakarta, Senin (17/5).
Bahkan, Gamawan menyebut di sebagian daerah otonom baru, tingkat kesejahteraan cenderung stagnan bahkan menurun. “Kualitas pelayanan publip pun cenderung menunurun dan daya saing daerah belum mengemuka,” katanya. Sayangnya, Gamawan menolak menyebutkan daerah-daerah yang dinilainya gagal tersebut.
Dari tahun 1999-2009 penambahan daerah otonom di Indonesia mencapai 205. Terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dari penambahan tersebut, jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524, yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.
Setiap tahun, pemerintah menyelenggarakan evaluasi kinerja penyelenggaran otonomi daerah. Evaluuasi ini dilakukan menurut pasal 6 Undang-undang nomor 32 tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2008. “Evaluasi ini arahnya lebih untuk pembinaan dan pengawasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Saut Situmorang.
Saut menambahkan, jika setelah tiga tahun berturut-turut dievaluasi dan dibina, tetapi daerah tersebut tetap masuk daftar 10 terbawah, maka ada kemungkinan daerah tersebut direkomendasikan untuk digabung. Namun kebijakan ini tidak akan dilakukan secara kaku. “Kalau misalnya ada bencana alam, bisa saja diberi tambahan waktu 2-3 tahun.”
Pingit Aria