TEMPO Interaktif, Pacitan – Warga yang tinggal di sekitar lokasi penambangan tembaga dan mineral pengikutnya (dmp) yang berada di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, keberatan dengan rencana perluasan lahan penambangan.
Keberatan warga ini disampaikan melalui surat tertulis yang diberikan beberapa perwakilan warga seempat ke Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Pacitan, Kamis (6/5). Intinya, sebagian besar warga setempat keberatan dengan rencana perluasan ijin lahan pertambangan yang dikelola PT. Gemilang Limpah Internusa (GLI).
Salah satu warga setempat, Wijianto, mengungkapkan aktivitas penambangan PT GLI tersebut menyisakan berbagai masalah termasuk pencemaran dari limbahnya dan dampak eksploitasi yang dinilai merusak tatanan lingkungan sekitar. “Limbah yang dibuang ke sungai mencemari lingkungan dan dampak eksploitasinya merusak kondisi lingkungan sekitar. Ada tanah milik warga yang bagian bawahnya dibuat terowongan atau saluran penambangan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, menurut informasi yang diketahuinya, dulu izin lokasi penambangan hanya sekitar 2,33 hektar dan sekarang akan diperluas menjadi 350 hektar. Perluasan lahan penambangan akan mencapai wilayah desa lainnya yang meliputi Desa Pagerejo dan Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo.
Menurutnya, pihak pengelola dan pemkab sudah pernah melakukan sosialisasi atas rencana perluasan lahan penambangan pada 22 April lalu. Namun, tidak semua warga diundang. “Setahu saya, masing-masing desa hanya diwakili tiga orang. Saya juga diundang,” katanya.
Dia menilai jumlah warga yang diberi sosialisasi belum mewakili seluruh aspirasi masyarakat. Dia berharap sosialisasi dilakukan kembali terutama ke warga yang tanahnya nanti terkena perluasan lahan penambangan. “Tidak itu saja, kalau perlu, warga yang mempergunakan sungai Kluwih juga diundang. Sehingga warga mendengar sendiri penjelasan dinas terkait mengenai Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan sebagainya,” tandasnya.
Surat keberatan yang disertai beberapa berkas setebal 22 halaman tersebut diterima Staf Seksi Evaluasi dan Pengendalian KLH Wahyono. “Surat keberatan sudah kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Wahyono. Satu bendel surat itu berisi alasan keberatan yang disertai pernyataan warga desa dan dukungan 277 tanda tangan warga dan sejumlah pasal-pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Wahyono mengatakan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perluasan lahan penambangan tembaga dan mineral pengikutnya (dmp) di Desa Kluwih memang sudah diumumkan sejak 5 April lalu dan jika ada saran dan masukan dari masyarakat sekitar, maka dapat disampaikan melalui KLH kabupaten Pacitan, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, maupun Ketua Tim Studi Amdal di Surabaya.
ISHOMUDDIN