"Kami tidak menyuap hakim untuk memenangkan perkara di MA," kata Madjid Nampira yang dihubungi TEMPO di Kupang, Rabu (5/5). Menurut Madjid, tuduhan yang diajukan karyawan semen Kupang terhadap manajemen mengada-ngada, karena manajemen tidak punya uang sebanyak itu untuk membayar hakim agar memenangkan gugatan mereka.
"Mau ambil uang darimana untuk bayar hakim. Biarkan mereka (karyawan) omong begitu," katanya. Madjid mengaku, saat ini dirinya sementara berada di Jakarta dipanggil komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk membahas tentang pabrik Semen Kupang. "Saya ada di Jakarta mau bertemu komisi VI," katanya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Karyawan Semen Kupang, Stef Kadiaman ketika berdialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTT membeberkan bahwa manajemen Semen Kuping telah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada hakim MA Arief Sudjito.
Selain diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar, Hakim Arief juga meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada karyawan Semen Kupang, namun hanya diserahkan sebesar Rp 150 juta yang berhasil dikumpulkan karyawan semen Kupang.
Setelah dinyatakan kolaps pada April 2008 lalu, manajemen Semen Kupang merumahkan sebanyak 256 karyawannya secara sepihak. Akibatnya karyawan Semen Kupang mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), namun hanya sebagian gugatan karyawan yang diakomodir, sehingga dilanjutkan ke MA.
Akibatnya, pengelolaan pabrik semen Kupang diambil alih oleh PT Sarana Agro Gemilang sebagai pemenang tender pengelolaan Pabrik Semen Kupang.
YOHANES SEO