KAMMI menilai, rencana retribusi Miras ditempat tertentu adalah alasan pemerintah yang dibuat-buat untuk menambah pendapatan asli daerah. "Banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menarik PAD," katanya.
DPRD Kota Bandung, saat ini tengah membahas peraturan daerah soal minuman keras. Pemerintah dan Dewan rencananya akan membuat aturan pelarangan peredaran miras dan pembatasan peredaran atau peredaran dengan pengendalian.
"Pemerintah Kota Bandung, harus melarang peredaran miras ditempat apapun, dan menuntut walikota merealisasikan programnya yang menempatkan Bandung sebagai kota agamis." ujar Syamsul.
ALWAN RIDHA RAMDANI