TEMPO Interaktif, Ciamis – Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat hingga Maret 2010, angka gugat cerai di Kabupaten Ciamis mencapai 1.140 kasus. Rata-rata angka penceraian tiap bulan mencapai 350 kasus. Kondisi ini menempatkan Ciamis sebagai kabupaten tertinggi kedua secara nasional dalam hal tingkat penceraian.
“Bila melihat datanya, Ciamis sekarang nomor dua secara nasional,” ujar Hakim Pengadilan Agama Anang Permana kepada Tempo di Ciamis, Jumat (26/3).
Dia mengakui angka perceraian di Ciamis mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam kurun tiga tahun terakhir. Bila awalnya hanya menempati ranking 10 besar di Jawa Barat, namun kini mampu menduduki peringkat kedua secara nasional.
Bahkan jumlah itu belum termasuk isbath nikah yang mencapai 70 perkara yang di keluarkan oleh pihak Pengadilan Agama sehingga tak mengherankan angka gugat cerai tahun ini diprediksi bakal melampaui angka tahun sebelumnya. “Peningkatannya cukup signifikan,”ujar Anang.
Faktor ekonomi menjadi faktor utama tingginya angka pencerian ini, di mana istri menjadi kalangan paling dominan yang mengajukan tuntutan cerai ini. “Mereka banyak yang tidak puas dengan pendapatan suami,” ujar dia.
Selanjutnya diikuti dengan perselingkuhan, suami yang tak bertanggung jawab, dan banyak faktor pendukung gugat cerai lainnya. Adapun usia rata-rata yang mengajukan gugatan cerai ini cukup bervariatif antar 20-72 tahun. “Biasanya karena ego masing-masing,” katanya.
Dengan angka itu, kini Kabupaten Ciamis menempati peringkat kedua setelah Kabupaten Cirebon, selanjutnya diikuti secara berturut-turut yaitu Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Indramayu.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Asep Roni saat dimintai pendapatnya belum bisa memberi penjelasan. “Saya belum bisa memberikan komentar,”ujarnya.
JAYADI SUPRIADIN