Isran menjelaskan, keputusan investasi ditentukan sendiri Kutai Timur Energi, perusahaan daerah setempat. Sesuai ketentuan Undang Undang Korporasi, Isran mengatakan, tidak ada keterkaitan antara Kabupaten Kutai Timur dengan perusahaan daerah yang dibentuknya itu.
Isran menolak untuk mencampuri keputusan yang telah diambil Kutai Timur Energi. “Saat ini perusahaan daerah sudah menyita asset Bank IFI yang nilainya mencapai Rp 150 miliar, padahal investasinya hanya Rp 72 miliar,” ungkapnya.
BPK sebelumnya mempertanyakan kebijakan investasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur senilai US$ 63 juta atau Rp 576 miliar di Samuel Securitas (Rp 483 M), Mandiri (Rp 21 M ) dan Bank IFI (Rp 72 M). Penyertaan modal atau investasi dengan anggaran daerah, BPK menegaskan, harus memberikan keuntungan bagi kas pemerintah daerah bersangkutan.
Dana sebesar Rp 576 miliar itu didapat setelah pemerintah Kabupaten Kutai Timur menjual 5 persen kepemilikan sahamnya di PT Kaltim Prima Coal sesuai persetujuan DPRD setempat. Anggarannya dipergunakan untuk kebijakan penyertaan modal di Samuel Securitas, Bank Mandiri dan Bank IFI.
Ironisnya, Bank Indonesia lalu melikuidasi Bank IFI setelah dianggap gagal dalam menambah penyertaan modalnya. Dana deposito milik Pemda Kutai Timur sebesar Rp 72 miliar terancam ikut hangus.
SG WIBISONO