TEMPO Interaktif, Jambi - PT Wirakarya Sakti (WKS), yang bergerak di bidang hutan tanaman industri sejak 1996, di Provinsi Jambi, dituding telah menyerobot sedikitnya 41 ribu hektar milik warga setempat. Untuk memprotes penyerobotoan itu, sedikitnya 2.000 orang yang menamakan dirinya Persatuan Petani Jambi (PPJ), Rabu (17/3), berunjukrasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi.
Para pengunjukrasa, antara lain meminta agar pemerintah mencabut izin operasional PT WKS, yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group. Alasannya, perusahaan tersebut dinilai telah banyak melakukan banyak pelanggaran.
"Sejak keberadaan PT WKS di daerah ini, bukan membantu meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, terutama petani, tapi malah sebaliknya. Dengan arogan, mereka menyerobot tanah milik petani, tanpa ada upaya ganti rugi", kata Tawab Ali, salah seorang koordinator pengunjukrasa, dalam aksinya.
Hingga saat ini, PT WKS telah membuka lahan seluas 293.218 hektare dan ditanami akasia. Lahan yang mereka buka tersebar di lima kabupaten, yakni Kabupaten Tanjungjabung Barat, Tebo, Muarojambi, Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Batanghari.
Dalam aksi tersebut, para perwakilan pengunjukrasa akhirnya melakukan dialog dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi AM Firdaus, dan beberapa anggota Komisi I dan II, DPRD Provinsi Jambi . Dialog berlangsung di ruang Pola, Kantor Gubernur Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka sepakat untuk membentuk tim khusus yang keanggotaannya terdiri dari berbagai kalangan. Keanggotaannya meliputi perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, anggota DPRD Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, perwakilan para petani di lima kabupaten dan pihak PT WKS.
DAlam waktu dekat, tim ini akan turun ke lapangan dan mencari fakta-fakta penyimpangan yang ditudingkan kepada pihak perusahaan. Tujuan akhirnya, agar ada penyelesaian secara damai serta saling menguntungkan.
"Tim akan bergerak cepat mencari jalan keluar penyelesaian masalah ini," kata Firdaus, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, seusai pertemuan, Rabu (17/3). "Jika ada ditemukan tindakan pelanggaran hukum, terutama dilakukan PT WKS, kita serahkan masalah penyelesaiannya kepada penegak hukum."
Iwan Sutoyo, 42 tahun, warga Desa Sukawin, Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muarojambi, kepada Tempo menyatakan, 567 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani di daerahnya mengalami kerugian. Hal itu terjadi lantaran kebun kelapa sawit dan karet mereka yang mencapai luas 1.877 hektare diserobot pihak WKS sejak tahun 2004, tanpa adanya ganti rugi.
Sementara itu, Kurniawan DJ, juru bicara PT WKS, ketika dimintai konfirmasi, membantah tudingan itu. "Kita sudah berupaya berbuat baik, antara lain, dengan menjalin kerjasama dengan pihak Persatuan Petani Jambi dengan membuka lahan pola kemitraan dengan bentuk proyek Hutan tanaman Rakyat," kata dia.
Menurut Kurniawan, tudingan penyerobotan muncul karena di tubuh PPJ sendiri terjadi perpecahan. "Kita meminta mereka untuk menyelesaikan sendiri permasalahan di intern mereka," kata dia.
SYAIPUL BAKHORI