Dengan kenaiakan tarif parkir itu, kata dia, paling tidak Pemkot Bandung akan mendapatkan tambahan penerimaan asli daerah sebesar Rp 300 juta per tahun. Saat ini pendapatan parkir dari bahu jalan di 277 ruas jalan mencapai Rp 4,5 miliar dari target Rp 6 miliar dengan sekitar 1800 petugas parkir resmi. "Ini belum termasuk pendapatan dari parkir yang dikelola swasta dan perusahaan daerah pasar."
Adjat menegaskan, pemerintah dan dewan kemungkinan akan membuat badan baru untuk mengelola perparkiran. Karena, saat ini duit pengelolaan perparkiran masuk di tiga instansi diantaranya Dinas Perhubungan, Pendapatan dan Perusahaan Daerah Pasar. "Ini yang harus disinergikan," ujarnya.
Baca Juga:
Dewan, katanya, akan merampungkan peraturan daerah soal perparkiran terutama di bahu jalan selama 40 hari ke depan. Karena masih diperlukan pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak. "Soal petugasnyapun sampai saat ini tidak ada kejelasan bagaimana bagi hasilnya," katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Baca Juga: