TEMPO Interaktif, Banggai - Petugas Syahbandar dan Kesatuan Pengamanan Pantai dan Pelabuhan (KPPP) Pelabuhan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap sebuah kapal berbendera Filipina. Diduga kapal tersebut terkatung-katung di perairan Banggai akibat kerusakan mesin.
"Kapal bersama nakhoda dan lima orang penumpang -semuanya warga negara asing- saat ini ditahan Syahbandar dan KP3 Luwuk guna pemeriksaan. Sesudah itu baru diserahkan ke Imigrasi Palu," kata Kepala Tata Usaha dan Rumah Tahanan Imigrasi Palu Yusuf Sadu, Senin (15/3).
Yusuf mengatakan, pihak KP3 Banggai menahan kapal tersebut karena tak dilengkapi surat izin pelayaran memasuki wilayah RI dari instansi berwenang. Ini melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian, karena itu kapal bersama enam orang asing itu langsung diamankan petugas. Kapal tersebut ditangkap pada Jumat (12/3).
"Orang asing itu diserahkan pihak Polres Banggai kepada Imigrasi pada Senin (15/3), dan saat ini masih menjalani pemeriksaan Imigrasi Palu," ujarnya.
Ia menambahkan sesuai UU Keimigrasian, kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah RI harus melalui agen resmi seperti PT Pelni atau perusahaan pelayaran lainnya. Di samping itu, kapal asing juga harus menggunakan bendera Indonesia dan juga Imigrasi.
"Tapi kapal itu tidak dilengkapi satu pun bendera dimaksud," ujarnya.
Keenam warga asing yang kini diamankan petugas dan dua di antaranya sedang menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi Palu adalah Cristopher, 55 tahun, warga New Zealand, Jhon Leslie Sullivan, 61 tahun, dari New Castel Australia, dan Mitcel Maloloy Pontillas, 26 tahun asal Filipina.
Tiga lainnya adalah perempuan yakni Jennifer Tangpos Rodrigo, 27 tahun asal Filipina, Marnee Undalok Mahasoal, 24 tahun, dan Mrs Josephine Carbaquilopanlaan, 36 tahun, juga dari Filipina.
DARLIS