TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menerima tiga laporan baru terkait kasus Bank Century. Ini merupakan laporan yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI hari ini. Pelapor adalah karyawan Bank Indonesia, Prabowo, yang melaporkan tentang berbagai peranan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.
Dalam laporan yang disampaikan pada 16 Februari lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, Robert sebagai pemegang saham diduga telah melanggar tindak pidana Perbankan yang diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf A dan C serta pasal 50A Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 dan kemudian telah diubah dengan UU nomor 10 tahun 1998.
Robert tidak bekerja sendiri. Linda Wangsa Dinata sebagai perwakilan dari Kantor Pusat Operasional Senayan juga terlibat di dalamnya. "Robert telah memerintahkan Linda untuk menerbitkan 247 bilyet deposito dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar," ujar Kapolri saat membacakan laporan di Komisi III DPR RI, hari ini.
Dana tersebut milik deposan Bank Century, Boedi Sampoerna, dan dipakai tanpa seizin pemiliknya. Untuk membuat 247 bilyet itu, Linda memakai identitas para pelamar yang ingin bekerja di bank yang telah berubah nama menjadi Bank Mutiara itu.
Selanjutnya, Robert bersama Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Dewi Tantular yang masih buron, Arga Tirta Kirana, dan Linda, melakukan penyimpangan dalam proses penjualan agunan yang diambil alih Bank Century kepada PT Tirtamas Nusa Surya. "Hasil penjualan tidak diserahkan ke Bank Century, malah langsung ke Robert," kata Bambang.
Dia juga menjelaskan peranan Robert Tantular lainnya, yaitu telah melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan fiktif untuk kegiatan pembangunan gedung Bank Century, konsultan fiktif, serta pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM). "Ini bisa dilihat dari bukti dokumen perjanjian dan proposal pembangunan serta pembayaran fiktif," ujar Kapolri.
SUTJI DECILYA