Akhmad Zajuli, Ketua Tim Pemenangan calon independen Hamong Suharsono mengatakan, bila KPU tidak mengakui KTP yang bertandatangan camat, akan mempersulit calon independen maju dalam Pilkada. Padahal seluruh calon independen saat ini sudah mengumpulkan salinan KTP. "Kami sudah mengumpulkan 30 ribu KTP. Sebagian besar masih tandatangan camat," katanya, Kamis (11/2).
Kebijakan mengenai legalitas KTP bagi calon independen yang diakui KPU Banyuwangi, berpedoman pada UU 23/2006 tentang Administrasi Kpendudukan.
Purnomo, calon independen lain mengatakan, tidak sepakat dengan aturan KPU Banyuwangi itu. Apalagi, dengan waktu sekitar satu bulan, ia pesimis Dinas Kependudukan dapat mencetak KTP baru yang bertanda tangan Kepala Dinas. "Saya sudah mengumpulkan 25 ribu salinan KTP," ujarnya.
Kordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi Hary Priyanto mengatakan, solusi untuk menjawab protes calon independen tersebut masih menunggu rapat kordinasi bersama Musyawarah Pimpinan Daerah yang akan digelar siang hari ini. IKA NINGTYAS.