Biasanya kalau mengirim berkas lewat pos tercatat, tapi karena ini penting kita kirim langsung dengan kurir. Semuanya ada satu bandel termasuk berkas-berkas yang dulu kita terima dari PN Jakarta Pusat, kata Juru Bicara PN Cilacap, Jahuri Effendi, kepada Tempo News Room, Kamis (10/7) malam.
Dikatakan Jahuri, sidang berikutnya di PN Jakarta Pusat akan digelar Jumat (18/7) depan. Awalnya, kata dia, direncanakan sidang di PN Jakarta Pusat akan digelar Senin (14/7). Tapi tadi saya mendapat kabar dari Ketua PN Cilacap, sidang di Jakarta akan diundur pada tanggal 18 Juli, kata Jahuri.
Mengenai sidang di PN Jakarta Pusat nanti, kata Jahuri, Tommy Soeharto selaku pemohon PK tidak akan hadir. Kalau dia datang ke sana, percuma saja kan sidang kemarin di Cilacap. Kalau dia datang, berarti kan tidak efektif dan efisien, katanya.
Dalam persidangan di PN Cilacap Rabu kemarin, Majelis Hakim memeriksa 13 novum (bukti baru) dan memeriksa keterangan lima orang saksi yang diajukan Tommy Soeharto dalam PK-nya. Kelima saksi tersebut adalah Slamet Sukma Jaya, Rinaldy, Bany Muhamad Rabani, Asep Syaipudin dan Abdul Mun'im Idris.
Menurut Ketua majelis hakim yang memeriksa PK Tommy Soeharto, Sugeng Achmad Judhi SH, novum yang diajukan Tommy dan kuasa hukumnya sebagian adalah bukti-bukti lama. Bahkan dari lima orang saksi yang diperiksa, kata dia, da seorang saksi yang pernah diperiksa saat sidang di PN Jakarta Pusat.
Memang sebagian ada yang baru, tapi dari lima orang saksi yang diperiksa, ada satu orang saksi yang dulu pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara bukti-bukti yang termasuk baru diantaranya adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, kata Sugeng.
Tommy Soeharto, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api di apartemen Cemara dan Pondok Indah Indah. Vonis PN Jakarta Pusat dijatuhkan pada 26 Juli 2002. Setelah beberapa hari dipenjara di LP Cipinang, pada 16 Agustus 2002, Tommy dipindah ke LP Batu Nusakambangan. (Syaiful AminTempo News Room)