"Memang ada ketimpangan penguasan tanah, maka kami coba jawab dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Reformasi Agraria," ujar Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Yuswanda Temenggong ketika ditemui usai diskusi reformasi Agraria di Jakarta, Rabu (3/2)
Rancangan peraturan ini akan mengatur sistem Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan struktur penguasaan kepemilikan tanah. "Peraturan Pemerintah tentang Reformasi Agraria ini merupakan prioritas dalam satu tahun," jelas dia, "Tapi diharapkan lebih cepat untuk keluar."
Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Son Diamar mengungkap baru 4,97 persen (9,5 juta hektare) tanah di Indonesia dipetakan. Belum memadainya peta tanah di Indonesia, dikhawatirkannya, akan berpengaruh pada kepastian hukum status tanah tersebut. "Ini merupakan fakta penting untuk reformasi agraria," ia menekankan.
Sebenarnya pemerintah sudah mengatur distribusi tanah pada 422.535 bidang sejak 2004-2009. "Tapi data ini perlu dikaji lagi, apakah dapat menurunkan ketimpangan," ungkap Son.
DIANING SARI