Ia mengatakan, perusahaannya menyelenggarakan program ini karena ingin memberikan bantuan dana kepada Departemen Sosial dalam rangka partisipasi menyelesaikan masalah-masalah social, sebab Departemen Sosial sering kekurangan dana. Makanya namanya OK, Olahraga dan Kemanusiaan. Kita melihat banyak masalah sosial yang harus diselesaikan, dia menuturkan.
Tarigan mengemukakan hal itu menanggapi keberatan sejumlah kalangan terhadap penyelenggaraan Kuis OK yang diduga mengandung unsure judi. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah bahkan menyatakan akan menghentikan kuis tersebut bila memang mengarah pada perjudian.
Menurut dia, Provicia mengajukan proposal undian ini sejak 1999. Ia mengaku, perusahaannya sudah mengantongi rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia dan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPR pada 1999. Pada 2002, Provicia kembali mengajukan proposal dan 6 Juni lalu keluar surat keputusan Menteri Sosial bernomor 264 yang mengizinkan perusahaan ini menyelenggarakan undian.
Memang kuis ini penyelenggaraannya mengambil dari dana masyarakat. Kita menjual kupon kuis, mereka juga berasuransi, kata Tarigan. Jika pemilik kupon meninggal karena kecelakaan, menurut dia, ahli warisnya mendapat santunan. Klaim diajukan ke PT Provicia, dan klaim yang dibayarkan sebesar Rp 2,5 juta. PT Provicia sebagai pemegang induk polis menunjuk PT American Insurance Underwriting, anak perusahaan American Insurance Group.
Tarigan mengemukakan, sampai saat ini pihaknya belum mencetak kupon undian. Kami belum cetak tapi konsepnya, kupon tersebut akan berisi gambar simbol-simbol olahraga. Pembeli kupon akan memenangkan undian jika gambar yang ia coret sama dengan gambar peserta Kuis OK yang ditayangkan di tv.
Rencananya Kuis OK akan ditayangkan melalui TVRI. Pihak Provicia mengaku sudah melakukan pembicaraan mengenai hal tersebut kepada Reza Pahlawan, Direktur Pemasaran TVRI. Kami pilih TVRI karena menjangkau seluruh daerah, ujar Tarigan. Ia juga berencana membuka kantor perwakilan untuk mengelola undian di daerah-daerah. (Fitri Oktarini/Tempo News Room)