TEMPO Interaktif, Balikpapan - Departemen Kehutanan tengah mengecek batas wilayah Cagar Alam Teluk Adang, Kalimantan Timur, yang diduga turut dirambah dalam pengembangan pertambangan batu bara PT Kideco Jaya Abadi. Pemeriksaan peta tapal batas hutan sehubungan kasusnya yang sedang ditangani polisi.
"Ada surat pemberitahuan pemeriksaan peta tapal batas cagar alam," kata Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Idris Kadir, Minggu (24/1).
Idris mengatakan, Departemen Kehutanan memeriksa 9,8 hektare cagar alam Teluk Adang yang dalam pemanfaatan Kideco. Lahan tersebut diduga berada di luar kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Kideco seluas 23 ribu hektare. "Itu yang mereka cek," ungkapnya.
Namun saat Tempo menyoal apakah kajian Departemen Kehutanan tersebut mempengaruhi penyidikan polisi, Idris menolak berkomentar. Dia mengaku sedang menunggu hasil rekomendasi Departemen Kehutanan sehubungan kawasan jadi masalah. "Kita lihat dulu hasil kajian mereka," tukasnya.
Departemen Kehutanan sudah menuntaskan kajian kawasan cagar alam Teluk Adang yang bersinggungan dengan area pertambangan Kideco. Namun hasil rekomendasinya belum diterima polisi.
Polisi menyoal lahan cagar alam seluas 9,8 hektare yang turut digarap Kideco. Lahan tersebut berada di lokasi penampungan limbah (5,3 hektare), kolam penampungan (1,8 hektare) dan penumpukan limbah pelabuhan (2,8 hektare).
Polisi sudah menetapkan status tersangka pada Chief Operation Officer (COO) Kideco, Kim Dal Soo. Warga negara Korea tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan kasusnya sebagai tersangka.
Tersangka terjerat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi. Polisi memfokuskan penyidikan terhadap penggunaan lahan seluas 9,8 hektare yang berada di luar kawasan PKP2B.
Adapun Kideco memiliki PKP2B seluas 23 ribu hektare di Kabupaten Paser. Untuk produksi batu bara, Kideco butuh lahan baru untuk penempatan penampungan limbah, kolam penampungan, dan penumpukan limbah pelabuhan. Tiga lokasi tersebut diperoleh dari pembebasan lahan masyarakat senilai Rp 100 juta dan perambahan konservasi Teluk Adang.
SG WIBISONO