Menurut dia, Bank Indonesia pada tahun 1998 pernah membolehkan pemberian fee dari Bank Jatim. Hanya saja peraturan BI ini baru dicabut pada 28 Oktober 2005 lalu.
Beberapa waktu lalu, KPK merilis terdapat aliran dana berupa marketing fee dari beberapa bank dari--salah satunya Bank Jatim-- ke pemerintah daerah yang diduga bermasalah. Marketing fee yang dinilai bermasalah itu senilai Rp 71,4 miliar.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Timur, Choirul Djaelani mengatakan, untuk mengetahui hal ini, pihaknya telah minta Bank Jatim menemui KPK untuk mengklarifikasi temuan itu. "Sekarang Bank Jatim sedang menemui KPK. Mereka harus klarifikasi dulu,” katanya.
ROHMAN TAUFIQ