TEMPO Interaktif, Jepara - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Jepara, Riyanto, dimutasi ke sekolah pinggiran, yakni SMPN 2 Pakis Aji, Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menyusul tindakannya yang menahan rapor Ayu Amelia, pelajar kelas 7 karena belum melunasi uang pembangunan.
Mutasinya berlangsung 15 Januari lalu, dengan cara tertutup. “Mutasi yang wajar, tidak terkait kasus apa pun,” tukas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jepara Suliyono, Selasa (19/1). Riyanto sendiri sulit dihubungi. Sejumlah koleganya menyebutkan, selama Riyanto memimpin, menggunakan tangan besi. “Ia otoriter dan tertutup,” ucap sumber itu.
Akibat ditahannya rapor sementer itu, Ayu Amelia, 12 tahun, berusaha mengakhiri hidupnya dengan menggantungkan diri di kamar rumahnya dengan kain dasi seragamnya, pada 23 Desember 2009. Untung upaya bunuh diri itu segera diketahui orang tuanya Purwanto, sehingga dengan bantuan keluarganya Ayu dapat diselamatkan setelah mendapat perawatan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara.
Menurut pengakuan Ayu, ia merasa malu dan sedih karena semua rekan sekelasnya yang jumlahnya 40 anak sudah menerima buku rapor. “Saya tiap malam sampai tidak bisa tidur,” ujarnya. Puncaknya, dia mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya di ruang kamar rumahnya.
Ayu adalah putri pertama dari dua bersaudara pasangan Purwanto dengan Rohmah, warga Dukuh Semanding, Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Jepara. Sehari-hari pekerjaan Purwanto adalah buruh mebel di salah satu perusahaan di Jepara. “Upah saya hanya Rp 100 ribu per minggunya,” ucap Purwanto.
“Saya belum bisa melunasi uang gedung ketika penerimaan rapor,” ucap Purwanto pada suatu hari mengisahkan. Menurut Purwanto, pada saat masuk ke SMPN 4 Jepara, putrinya dikutip pungutan uang gedung Rp 300 ribu. Hingga penerimaan rapor, Purwanto belum dapat melunasinya. “Saya masih kurang Rp 50 ribu,” ucap Purwanto.
Rapor baru keluar setelah diserahkan Bunaji, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaraga Kabupaten Jepara yang berkunjung ke rumah Purwanto, sambil meminta maaf atas sikap anak buahnya itu.
Kejadian yang menimpa Ayu, kata Bunaji, merupakan pelajaran yang berharga untuk ke depannya. “Rapor adalah hak murid yang harus disampaikan pihak sekolah sebagai bentuk evaluasi selama belajar. Sekolah tidak berhak menahannya dengan alas an apapun,” tegas Bunaji.
BANDELAN