TEMPO Interaktif, Jakarta - Pedagang pasar mendesak agar pemerintah mempermudah akses pinjaman ke bank. Sebab, selama ini para pedagang pasar terjerat rentenir. “Contohnya saja, sudah sekitar 70 persen pedagang pasar Kalinyamatan, Jepara gulung tikar akibat kekurangan modal,” ucap Almasri, Ketua Lembaga Pemberdayaan Pedagang Pasar (Leppas ) Jepara, dihubungi (18/1). Di Jepara terdapat 21 pasar tradisional, menurut Almasri, hidupnya bergantung dengan rentenir.
Menurut Almasri, bunga yang dikutip para rentenir 30 persen per bulan. “Biasanya para pedagang mengangsur bunganya tiap hari,” ucap Almasri. Seorang pedagang di Pasar Kalinyamatan, Sukarman, meminjam modal ke rentenir Rp 1 juta. “Tiap hari saya harus bayar bunga Rp 10 ribu,” ucap Sukarman.
Kini, ia sudah mengangsur selama tiga tahun, dan ia tidak tahu kapan harus lunas. “Saya pernah mengajukan kredit ke BPR-BKK, tapi dipersulit,” ujarnya. Apalagi, ke bank seperti BRI dan BPD Jateng, selalu minta agunan dan prosesnya cukup panjang. “Kami berharap pemerintah dapat memberikan pinjaman dengan bunga rendah dan prosesnya tidak bertele- tele,” ujar Almasri.
Selain itu, Almasri mendukung diterbitkannya aturan pendirian pasar modern yang harus berjarak tertentu dengan pasar tradisional. “Pasar modern yang bikin pasar tradisional mati,” ujar Almasri. “Kami setuju pasar modern dibatasi dan sistem tempat dan perizinannya harus diatur dengan baik, jangan dekat dengan pasar tradisional,” ujar Almasri. “Pemkab harus mikirkan pasar rakyat, masak pasar dibangun gur (hanya) ingin narik restribusi melulu,” ucap Almasri.
“Kami berusaha menyerap aspirasi dari berbagai pihak,” ucap KH. Ja’far, Ketua Panitia Khusus DPRD Jepara tentang aturan jarak pasar modern dengan pasar tradisional. “Semoga mereka dapat memberikan solusi dan masukan yang baik guna penyelesaian raperda”, ujar Ja’far.
Pasar modern di Kabupaten Jepara segera ditertibkan. Aturan itu sedang dibahas dewan setempat. “Tujuan aturan itu agar eksistensi pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi tetap berlangsung,” ucap Ja’far.
Persyaratan pasar modern di antaranya, jarak tempat usaha dibatasi minimal 1,5 kilometer dari pasar tradisional dan dapat didirikan di setiap lokasi system jaringan jalan. “Namun luasnya dibatasi maksimal 200 meter persegi,” ucap Hadipriyanto, juru bicara Pemkab Jepara.
Sedangkan hypermarket berjarak sekitar satu kilometer dari pasar tradisional dan dilarang berlokasi pada system jaringan jalan lingkungan serta kawasan pelayanan lingkungan daerah, dan harus dipinggir jalan arteri. Adapun supermaket dan departemen store berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional, lokasinya di jalan arteri.
Sekarang pasar modern di Jepara terdapat 27 unit, terdiri 10 unit alfamart dan 17 indomart. Sedangkan toserba mandiri ada dua. Sementara pasar tradisional, menurut Hadi, ada 21 unit, tersebar di semua kecamatan.
BANDELAN