Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Susianto menjelaskan, pungutan liar itu dilakukan terhadap pasien yang harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Sumenep. "Jadi supaya diantar tenaga medis, pasien dimintai uang Rp 300 ribu," katanya, Jumat (15/1).
Susianto mengaku masih menyelidiki kasus tersebut. Sebab, sesuai aturan, petugas medis dilarang meminta biaya transportasi bila ada pasien yang butuh tindakan medis darurat. "Kami masih mengumpulkan keterangan, pungutan itu untuk apa," ujarnya.
Anggota Komisi Kesehatan DPRD Sumenep Nur Asur membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia mengatakan, pungutan itu sangat menyusahkan pasien dari daerah kepulauan karena harus mengeluarkan biaya ekstra. "Padahal belum dirawat, sudah harus bayar antara Rp 300.000 sampai Rp 400.000," ujarnya.
Mestinya, kata dia, biaya transportasi bagi tenaga medis yang mengantarkan pasien tidak ditanggung pasien melainkan oleh Dinas Kesehatan. "Pungutan ini harus diusut," ucapnya. MUSTHOFA BISRI.