TEMPO Interaktif, Surakarta - Calon perseorangan yang mundur setelah mendaftar sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Surakarta akan didenda Rp 20 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 62 Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Surakarta Didik Wahyudiono mengatakan dengan ketentuan tersebut, seharusnya membuat pasangan calon perseorangan lebih serius dalam menghadapi pencalonannya.
“Denda dibebankan kepada siapapun yang mundur,” tegasnya, Rabu (6/1). Dia menambahkan, bisa saja yang akan mundur hanya calon wali kota atau wakil wali kota. Meskipun efeknya, yang tidak mundur praktis gugur sebagai calon perseorangan. “Karena tidak mungkin ada penggantian dari yang mundur.”
Denda dibayarkan kepada Komisi dan nantinya akan dimasukkan ke kas negara. Hanya saja untuk teknisnya belum ditentukan, misalnya berapa kali pembayaran atau jangka waktu pembayaran. “Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Yang penting calon perseorangan sudah tahu bahwa jika mereka sudah mendaftar dan kemudian mundur, dendanya Rp 20 miliar,” dia menegaskan.
Selain denda, calon yang bersangkutan juga dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah se Indonesia dalam periode waktu pemilihan yang sama. Syarat umum calon perseorangan dalam pemilihan wali kota antara lain minimal berusia 25 tahun, pendidikan minimal sekolah lanjutan atas dan atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, dan sebagainya.
Syarat khususnya didukung minimal empat persen dari seluruh penduduk Surakarta, dimana dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan yang ada. Dukungan dibuktikan dengan penyerahan fotokopi kartu tanda penduduk.
Sementara itu, calon independen Slamet Subagyo mengaku siap untuk mencalonkan diri. Saat ini dia mengklaim sudah mendapat dukungan 13 ribu KTP. “Saya optimistis saat penyerahan syarat pendaftaran nanti, sudah memenuhi batas minimal,” katanya. Dia juga tidak pernah berpikiran untuk mundur jika nantinya sudah mendaftar. “Saya sudah berusaha sampai sejauh ini, masa mau mundur,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO