TEMPO Interaktif, Lumajang - Saksi Polisi Hutan, Heri Sugianto sempat membohongi majelis hakim saat memberikan keterangan sebagai saksi. Ia bersaksi dalam sidang perkara penebangan sebatang pohon Sengon jenis Tekik dengan terdakwa Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang di Pengadilan Negeri Lumajang siang ini Senin (28/12).
Heri yang tidak mengikuti patroli saat menangkap Ponjo bersama dengan dua anggota Polsek Candipuro dalam keterangan kepada majelis hakim menyatakan mengikuti patroli. Pernyataan bohong yang diungkapkan polisi hutan ini saat menanggapi pertanyaan majelis hakim yang diketuai Totok dengan didampingi dua anggotanya Aji Suryo dan Meiriana.
Kesaksian bohong itu diketahui ketika saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum. Artinya, jawaban yang diberikan atas pertanyaan majelis hakim berbeda dengan jawaban yang diberikan kepada jaksa penuntut dalam sidang tersebut. Kepada jaksa, saksi mengatakan, tidak ikut dalam patroli polisi. Dia hanya mendapatkan informasi dari polisi bahwa mereka sudah menangkap Ponjo.
Padahal dalam keterangannya kepada majelis hakim, dia mengaku mengikuti patroli polisi. Saat patroli tersebut, dia mengaku melihat Ponjo dan Selam. Padahal saksi melihat Ponjo ketika diperiksa di Polsek Candipuro. Kepada majelis hakim dia mengatakan hanya memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dia tandatangani. Padahal fakta yang diakuinya tidak sesuai dengan Berita Acara.
Ketua Majelis Hakim, Totok sempat marah-marah kepada saksi. “Jangan main-main dengan sidang ini. Anda bisa dihukum tujuh tahun karena memberikan keterangan yang tidak benar,” katanya. Saksi sendiri hanya diam saja saat dimarahi.
Seperti diberitakan, pada 24 Oktober lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa melakukan penebangan, penjualan Kayu Sengon Tekik dari kawasan hutan milik Perhutani di Dusun Selorejo, Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro. Ponjo sebenarnya menjual pohon miliknya yang ditanam di lahan milik Perhutani yang memang sudah beralih fungsi menjadi lahan pertanian.
Dia menjual pohon tersebut kepada Selam yang sekaligus sebagai penebangnya seharga Rp 500 ribu. Satu pohon Sengon yang sudah dibelah menjadi 13 batang dengan ukuran masing-masing 400 cm x 24 cm x 12 cm itu kemudian dijual lagi dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada Salam.
Ponjo ditangkap petugas Polsek Candipuro dengan tudingan melakukan illegal logging. Ponjo sendiri saat dikonfirmasi Tempo mengatakan ditangkap karena tidak ijin dulu kepada Perhutani saat melakukan penebangan. Ponjo juga menyayangkan penangkapan tersebut hanya terhadap dirinya saja.
DAVID PRIYASIDHARTA