TEMPO Interaktif, Malang - Sepuluh perusahaan di Kabupaten Malang resmi menyatakan tak sanggup membayar karyawannya sesuai upah minimum 2010 sebesar Rp 1.000.005 dan memohon dibolehkan menangguhkan pembayarannya.
“Sebaliknya mereka menyanggupi membayar karyawannya dengan upah minimum 2009 yang sebesar Rp 954.500 mulai Januari tahun depan,” kata Djaka Ritamtama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kepada Tempo, Jumat (25/12).
Dari sepuluh perusahaan, empat di antaranya perusahaan perkebunan milik PT Perkebunan Nasional XII, yakni Kalibakar, Wonosari, Bangelan, dan Pancursari. Selebihnya perusahaan tekstil Lieas dan PT Patal Lawang, sebuah rumah sakit bersalin di Lawang dan Rumah Sakit Marsudi Waluyo di Singosari, serta perusahaan kopi CV Asal Jaya di Dampit dan perusahaan internit kerang di Singosari.
Permohonan penangguhan diterima tim pengkajian penangguhan pada Rabu (23/12). Selain Dinas Tenaga Kerja, tim ini seluruh serikat pekerja (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia, dan Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Djaka memastikan perusahaan-perusahaan itu tak boleh membayar karyawannya di bawah upah minimum 2009. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 132 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan.
ABDI PURMONO