Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hanya Enam dari 140 Wartawan di Malang yang Ikut Jamsostek

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Malang — Hanya enam atau 4,28 persen dari sekitar 140 wartawan di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu) yang terdaftar sebagai anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek.

Dari 140 wartawan, 40 orang di antaranya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang dan 38 orang anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. “Mayoritas wartawan di Malang Raya memang belum menjadi peserta Jamsostek,” Andrey J. Tuamelly, Kepala PT Jamsostek Wilayah Malang, Selasa (22/12).

Andrey menyatakan, perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi wartawan merupakan kebutuhan mutlak, mengingat profesi wartawan mempunyai jam kerja dan wilayah kerja tidak terbatas sehingga perlu diberi bentuk jaminan keamanan (social security) berupa jaminan sosial sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab profesi, sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

“Setiap perusahaan, termasuk perusahaan pers, yang memenuhi syarat wajib menyertakan pekerjanya dalam program Jamsostek,” tegas Andrey.

Dari data di Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Malang diketahui ada sekitar 80 wartawan yang bertugas di wilayah itu. Mereka ini tercatat sesuai surat tugas resmi dari perusahaan mereka.

Andrey memastikan wartawan yang belum menjadi peserta Jamsostek dapat bergabung dengan mendaftarkan diri secara perorangan atau kolektif melalui organisasi wartawan.
Syaratnya cukup mudah yaitu menghitung besarnya premi mengacu pada upah minimum di Malang Raya yang rata-rata sebesar Rp 1 juta.

Besarnya premi 1 persen upah minimum atau Rp 10 ribu per bulan. Ditambah dengan jaminan kecelakaan 0,3 persen atau sekitar Rp 3 ribu, maka total premi untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 13.700 per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk biaya perawatan kecelakaan kerja antara Rp 8 juta sampai Rp 12 juta. Bagi yang meninggal dunia biasa mendapat biaya pemakaman Rp 12 juta. Sedangkan kematian akibat hubungan kerja dihitung berdasar standar UMK x 30 persen x 80 bulan. "Jamsostek itu mengacu pada asas gotong royong atau subsidi silang," kata dia.

Menurut Muhammad Aminudin, Anggota Divisi Serikat Pekerja AJI Malang, wartawan berhak mendapat fasilitas Jamsostek apa pun status wartawan yang ditugaskan, apakah wartawan tetap atau wartawan harian lepas.

Ironisnya, kata dia, fakta di lapangan banyak perusahaan pers hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya tapi melupakan kewajiban memenuhi hak-hak yang harus didapat wartawannya.

“Mereka dituntut bekerja dengan jam kerja yang berlebihan, ditambah keharusan mendapatkan iklan sesuai jumlah yang ditentukan perusahaan. Alhasil, banyak wartawan yang tak bisa bekerja profesional,” tegas Aminudin.

Pendapat Aminudin dikuatkan Eko Nurcahyo, Ketua PWI Malang. Eko memastikan perusahaan pers wajib mendaftarkan wartawan dan pekerja pers lainnya sebagai peserta Jamsostek.

"Kami mendesak perusahaan pers di Malang atau perusahaan pers yang berkantor di Surabaya dan Jakarta atau berbagai daerah lainnya, yang menugaskan wartawannya di daerah, harus mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek," katanya.

ABDI PURNOMO  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

21 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

23 Januari 2024

Jamsostek Mobile Luncurkan Fitur Tanya 175

Peserta dapat menyaksikan talkshow Tanya 175 dengan konten pembahasan seputar jaminan sosial Ketenagakerjaan.


Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

26 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Lupa Nomor BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Ceknya

Berikut cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan karena lupa atau kartu hilang.


46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

6 Desember 2023

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek telah berusia 46 tahun. Ini asal mula jaminan sosial bagi para pekerja hingga terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan.


Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

2 November 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan yang disediakan. Begini cara mendaftarkannya.


Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

20 Oktober 2023

Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek

Kembali Anugerahkan Paritrana Award, Wapres Ingin Seluruh Pihak Dorong Universal Coverage Jamsostek


Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

12 Oktober 2023

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Cairkan Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen Ini

Untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, beberapa dokumen wajib dilampirkan saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Begini caranya.


5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

14 Februari 2023

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline lewat Lapak Asik, Jamsostek Mobile (JMO), kantor cabang bank, hingga untuk peserta prioritas.


BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

8 September 2022

Pekerja mencuci sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta, 30 November 2022. BPS menyebutkan jumlah pekerja di Indonesia mencapai 120 juta, dari angka tersebut, 92 juta pekerja memiliki potensi yang harus dilindungi. TEMPO/Fajar Januarta
BPJS Ketenagakerjaan: 60 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan ada sekitar 60 juta pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.


Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

12 Agustus 2022

Nasabah antre untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum aturan baru diberlakukan setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Online dan Offline

Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs lapakasik atau ke kantor cabang.