TEMPO Interaktif, Semarang - Sedikitnya 26 perusahaan di Jawa Tengah mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota 2010 kepada gubernur. Alasannya, belum bisa membayar upah sebagaimana upah minimun yang ditentukan.
"Dimungkinkan jumlahnya akan bertambah. Ada perusahaan yang mengajukan keberatannya lewat Dinas Tenaga Kerja kabupaten, belum sampai ke provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Siswo Laksono, di Semarang, Selasa (22/12).
26 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut berada di 15 kabupaten/kota seperti Kota Semarang, Surakarta, Kendal, Klaten, Boyolali, Temanggung, Kebumen, dan Karanganyar. "Mereka mengajukan penangguhan ada yang enam bulan, ada yang satu tahun".
Pemerintah, lanjut dia, akan membahas pengajuan keberatan dan penangguhan UMK pada akhir Januari mendatang. Pembahasannya melibatkan perusahaan dan serikat buruh.
Perusahaan tersebut bergerak di beberapa bidang usaha. Namun yang paling banyak adalah dari sektor perkayuan (tujuh perusahaan), tekstil (enam perusahaan), industri rokok, tembakau, makanan dan minuman (empat perusahaan) serta sejumlah sektor lain.
Dibanding tahun lalu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum tahun 2010 lebih sedikit. Pada 2009 terdapat 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 15 di antaranya disetujui.
SOHIRIN