Pasalnya, pengalaman Pemilihan 2009 menunjukkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakumdu tak efektif. “Tak ada satu pun kasus yang dibawa ke pengadilan,” kata Jeirry saat dihubungi, Ahad (20/12).
Menurut dia, Sentra Gakumdu malah membuat kasus lebih lama ditindaklanjuti. Setelah Badan Pengawas menyelidiki kasus, harus dibahas dulu dalam Sentra Gakumdu sebelum dilanjutkan ke penuntut. Jeirry menilai, Sentra Gakumdu akhirnya hanya memboroskan anggaran negara karena tak ada hasilnya. “Toh tak ada aturan yang dilanggar dengan membubarkan Sentra Gakumdu,” ujarnya.
Ada atau tidak Sentra Gakumdu, kata Jeirry, Badan Pengawas dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum juga sulit bekerja efektif. Pasalnya, kewenangan lembaga pengawas pemilihan itu sangat terbatas. Karena itu, diperlukan strategi baru supaya kasus pemilihan bisa sampai pengadilan.
Dia juga mendesak Badan Pengawas mengoptimalkan kinerja Panitia Pengawas. Panitia Pengawas harus memiliki bukti cukup sebelum meneruskan kasus pidana pemilihan kepada Kepolisian. “Sehingga tak ada alasan Kepolisian menolak menindaklanjuti kasus itu,” ujarnya. Pihak Kepolisian belum bisa diminta keterangan atas rencana Badan Pengawas membubarkan Sentra Gakumdu.
Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Nanan Soekarna saat dihubungi Tempo tidak memberi respon. Begitu juga dengan Wakil Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak.
PRAMONO