TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan uang yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan adalah keuangan negara. "Dana awal LPS berasal dari anggaran pemerintah," kata anggota BPK Rizal Jalil dalam rapat konsultasi dengan Panitia Angket Century di gedung DPR, Rabu (16/12) malam.
Rizal menegaskan, hal itu jelas dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang itu menyebutkan antara lain keuangan negara adalah kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Dana awal LPS, terang Rizal, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. LPS bisa memungut premi dari bank-bank nasabahnya karena kewenangan yang diberikan oleh negara. "Karena itu tidak ada keraguan bahwa uang LPS berasal dari uang negara," katanya. "Jadi Badan Pemeriksa Keuangan berhak mengauditnya."
Anggota BPK lainnya, Hasan Bisri, menambahkan BPK tidak berhak menentukan apakah kasus Bank Century menimbulkan kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara berarti ada pelanggaran hukum. Namun, ia mengatakan BPK tidak berhak menentukan pelanggaran hukum.
Meski demikian ia mengatakan, penyaluran dana ke Bank Century setelah 18 Desember tidak memiliki dasar hukum karena peraturan perundang-undangannnya sudah ditolak DPR. "Tapi kerugian pastinya bari diketahui setelah Bank Century didivestasi," ujarnya.
Anggota Panitia Angket dari Partai Keadilan Sejahtera Fachri Hamzah menanyakan apakah uang LPS termasuk kekayaan negara. Menurut dia, BPK harus menegaskan hal itu karena terjadi perdebatan apakah dana itu termasuk keuangan negara. "Hal ini penting karena akan jadi senjata," ujarnya.
DESY PAKPAHAN