Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri pukul 05.00 waktu setempat. Sekitar 15 sopir angkutan plat kuning tiba-tiba menghadang dan menghentikan kendaraan mini bus yang mengangkut karyawan PT Gudang Garam yang hendak berangkat ke pabrik. Tanpa basa-basi mereka meminta semua penumpang turun dan beralih ke angkutan plat kuning yang sudah disiapkan.
Aksi tersebut sempat mendapat perlawanan dari sopir angkutan plat hitam. Sambil menunjukkan kartu keanggotaan Organisasi Angkutan Darat (Organda), mereka ngotot mengatakan memiliki ijin angkutan meski berplat hitam. Ketegangan tersebut membuat para penumpang takut dan terpaksa pindah ke angkutan plat kuning yang biasa melintas di jalan itu. “Daripada berkelahi lebih baik kami pindah,” kata Ny Sutini, 40 tahun, salah seorang penumpang angkutan plat hitam.
Menurut dia angkutan plat hitam memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan angkutan resmi lainnya. Dengan tarif yang sama, angkutan tersebut bisa masuk ke jalan desa untuk menjemput penumpang di rumah. Bahkan para penumpang yang seluruhnya karyawan PT Gudang Garam ini memiliki langganan angkutan yang menjemput dan mengantar setiap hari. “Kalau angkutan umum hanya lewat jalan raya,” ujar Sutini pula.
Sebaliknya para sopir plat kuning merasa dirugikan dengan keberadaan angkutan plat hitam yang disebutnya angkutan gelap ini. Selain tidak membayar pajak angkutan umum, pemilik kendaraan plat hitam ini dengan leluasa beroperasi ke kampungf-kampung untuk mencari penumpang. “Penghasilan kami turun drastis,” ucap Sabar, 35 tahun, salah seorang sopir.
Beruntung aksi penghadangan tersebut tidak berlangsung lama. Ketegangan mereda setelah aparat Kepolisian Resor Kediri tiba di lokasi. Petugas membawa para pemilik angkutan gelap itu ke Markas Kepolisian Sektor Banyakan untuk menghindari bentrok fisik. HARI TRI WASONO.