TEMPO Interaktif, Semarang - Bupati Blora Yudhi Sancoyo mengeluarkan surat keputusan tentang kewajiban bagi seluruh warganya untuk menggunakan bahasa Jawa dalam berkomunikasi setiap Kamis.
"Kewajibannya sepekan sekali, yaitu setiap hari Kamis," kata Yudhi, Ahad (13/12). Aturan itu akan mulai berlaku pada Januari 2010 mendatang.
Upaya ini, kata dia, sebagai salah satu usaha untuk tetap menghidupkan bahasa Jawa, baik yang kromo inggil maupun ngoko. Apalagi, saat ini banyak sekali generasi muda di Blora yang tidak bisa berbahasa Jawa dan lebih menggunakan bahasa Indonesia. "Padahal, kita hidup di Blora yang asalnya Jawa," kata Yudi.
Yudi mengatakan surat keputusannya itu mengikat bagi seluruh kalangan yang ada di Blora, mulai dari para pegawai negeri sipil, aparat birokrasi, pejabat di badan usaha milik daerah, jajaran pemerintah, sekolah hingga para siswanya.
Yudi mencontohkan, nantinya siswa sekolah wajib menggunakan bahasa Jawa kromo inggil kepada para guru. Para siswa diharapkan akan lebih bisa menghargai para guru dan orang tuanya.
Yudi mengakui meski berbahasa pada hari Kamis merupakan kewajiban, tapi dirinya tidak bisa memberikan sanksi kepada yang melanggarnya. "Kalaupun ada sanksi pasti susah diterapkan," kata dia.
Yang bisa dilakukan, katanya, adalah terus mengkampanyekan agar bahasa Jawa benar-benar digunakan oleh masyarakat Blora. Melalui kampanye seperti ini, diharapkan bahasa Jawa masih tetap ada dan tidak akan ditinggalkan oleh generasi mendatang.
Yudi mencontohkan, kalau ada dua orang berkomunikasi yang satu menggunakan bahasa Jawa kromo maka yang satu juga akan menjawab dengan Jawa juga. "Masa tega akan menjawab dengan bahasa Indonesia," kata dia.
ROFIUDDIN