TEMPO Interaktif, Jakarta – Lembaga pemerhati pemilihan umum Center for Electoral Reform menolak fatwa Mahkamah Agung dijadikan dasar pembentukan Panitia Pengawas pada pemilihan kepala daerah.
Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay mengatakan, fatwa Mahkamah merupakan langkah mundur dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Pembentukan Panitia Pengawas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan langkah mundur,” kata Hadar dalam pesan singkatnya, Rabu (2/12).
Pembentukan Panitia Pengawas oleh DPRD, kata Hadar, akan membuat penyelenggara pemilihan menjadi tak independen lagi. Besar kemungkinan DPRD memilih pengawas yang akan menguntungkan partai politik. “Kondisi ini mengakibatkan pengaturan pemilihan kepala daerah menjadi semrawut,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah mengeluarkan fatwa soal pembentukan Panitia Pengawas. Isinya, Panitia Pengawas bisa dibentuk oleh DPRD. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan disebutkan Panitia Pengawas dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Fatwa Mahkamah ini keluar berdasarkan permintaan Badan Pengawas dan Komisi Pemilihan Umum. Badan Pengawas berencana melantik lagi pengawas pada Pemilihan 2009 menjadi pengawas pemilihan kepala daerah.
Namun, Komisi Pemilihan menolak mengeluarkan surat edaran bersama untuk melantik kembali. Komisi menilai rencana itu melanggar Undang-undang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hadar mendesak pemerintah dan DPR segera mengatasi permasalahan ini. Salah satu caranya, merevisi terbatas Undang-undang Pemerintahan Daerah untuk menunda pemilihan kepala daerah.
Pemerintah juga bisa membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi seluruh masalah pemilihan kepala daerah. ”Revisi ini menjadi syarat pemilihan kepala daerah tahun 2010 berkualitas,” jelasnya.
PRAMONO