Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Sarosa, Senin (30/11), menghadirkan Marsan, 75 tahun sebagai saksi. Dia juga merupakan perwakilan warga yang bersengketa dengan PT Sumber Sari Petung (SSP). Kepada majelis hakim mereka menyampaikan sikap Kepolisian Resor Kediri yang dengan terang-terangan membela PT SSP. “Polisi mengawal pegawai perkebunan untuk memanen cengkeh kami,” kata Marsan, warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar di persidangan.
Marsan juga menceritakan ketakutan warga paska kedatangan ratusan personil polisi dan Brigade Mobil di kampung mereka. Selain melakukan patroli di lahan sengketa, polisi juga berjaga-jaga dengan senjata lengkap selama beberapa hari di Desa Babadan, Sugihwaras, dan Sempu, Kecamatan Ngancar.
Ratusan massa yang menunggu di luar ruang persidangan berteriak-teriak memberikan dukungan kepada Marsan. Mereka berharap majelis hakim bisa segera membebaskan Suselo, warga Desa Babadan yang diadili sebagai terdakwa dalam kasus tersebut dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah PT SSP. “Kami juga minta PT SSP diusir dari kampung Kelud,” teriak warga bersahut-sahutan.
Ketua Paguyuban Petani Trisakti Sasmianto mengatakan penangkapan Suselo merupakan bentuk intimidasi PT SSP kepada warga. Sebab Suselo bersama 1.765 petani penggarap lainnya telah diberi hak oleh BPN dan pemerintah untuk mengelola lahan tersebut. Suselo ditangkap polisi 6 Agustus 2009 lalu dengan tuduhan penyerobotan lahan yang diatur dalam pasal 21 UU No 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
Selama ini warga telah mengelola lahan seluas 250 hektar berdasarkan Surat Keputusan BPN No 66 tahun 2000 yang dikuatkan dengan SK Bupati Kediri No 363 tahun 2001 tentang ijin garapan.
Sedikitnya 200 personil Kepolisian Resor Kediri menjaga aksi tersebut di halaman kantor pengadilan. Mereka melarang warga memasuki ruang persidangan agar tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. HARI TRI WASONO.