TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tetap bisa menyelenggarakan Ujian Nasional, namun tidak menentukan kelulusan peserta. Pemerintah juga disarankan membagikan bank soal kepada para guru dan soal dapat dikompilasi dengan yang dibuat oleh guru.
"Tidak usah ruwet-ruwet, masih ada waktu serahkan soal dari bank soal kepada guru," kata Koordinator Koalisi Pendidikan Laoly Paat, Jumat (27/11).
Menurut Laoly, evaluasi kegiatan belajar mengajar juga bisa diserahkan kepada sekolah sepenuhnya. Bentuknya bisa tes tertulis atau berupa portofolio, yakni kumpulan karya dan prestasi siswa di berbagai bidang sesuai kemampuan. Sekolah tidak harus terpaku dengan pola tes tertulis seperti selama ini. Ujian itu bisa dilakukan secara serempak dan nasional dengan soal-soal yang sama atau dikompilasi dengan soal dari guru.
Rencananya, pemerintah tetap menyelenggarakan ujian pascakeputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah dalam kasus Ujian Nasional. Pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut.
Menurut Laoly, pemerintah tak perlu ngotot dengan mengajukan PK, tapi sebaiknya mulai berkonsentrasi tentang bentuk evaluasi yang akan dilakukan. Laoly menyarankan pemerintah mengembalikan otonomi sekolah dan guru dalam melakukan evaluasi terhadap siswanya. Jika pemerintah menganggap guru seorang profesional, kata Laoly, maka otoritas itu harus diberikan.
Setiap guru atau sekolah pasti berusaha melakukan yang terbaik, dan yang memiliki kualitas buruk pasti akan ditinggalkan. "Pemerintah tidak perlu ikut menentukan standarnya, guru pasti punya tanggungjawab moral," kata dia.
Hal yang penting harus dilakukan pemerintah adalah mendukung dengan menyediakan standar minimal sarana dan prasarana sekolah. Selain itu, setiap kebijakan harus mewujudkan keadaan sosial dan budaya yang heterogen.
AQIDA SWAMURTI